Uteng Ngaku Diperas Oknum Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti: Jika Terbukti, Saya Siap Dicopot Dari Jabatan!

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 05:18 WIB
Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti. (Firasat/TOPMedia)
Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti. (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPmedia – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ely Kusumastuti angkat bicara terkait adanya dugaan pemerasan terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Uteng Dedi Apendi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Perijinan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (PSPTP) pasar tradisional Kranggot, Kota Cilegon.

Sebelumnya diketahui, melalui Kuasa Hukum, Bahtiar Rifa'i menyampaikan bahwa UDA telah memberikan sejumlah uang senilai Rp 100 juta kepada Oknum Kejari Cilegon agar perkara itu bisa dikondisikan. Namun, ketika sejumlah uang itu sudah diberikan kepada Oknum Kejari Cilegon, UDA tetap dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya di sini melayani dan mengabdi kepada masyarakat Cilegon, untuk menegakkan hukum. Saya berani jamin, sejak jaman saya (menjabat Kajari Cilegon, red) tidak ada anggota yang meminta, menerima bahkan memeras. Dan jika terbukti, saya siap dicopot dari jabatan, jika ada indikasi itu, saya siap. Itu janji saya semenjak menginjakkan kaki di Kota Cilegon," Kata Ely Kusumastuti dengan tegas kepada wartawan, Senin (27/9/2021) malam.

Sebagai panglima di Kejari Cilegon, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, bahwa dirinys bertanggungjawab untuk proses penegakan hukum, antara lain terhadap penanganan kasus suap yang menjerat Kepala Dishub Cilegon non aktif.

"Saya menyatakan dengan sesungguhnya sejak saya datang kesini, 1000% saya menjamin tidak ada cerita anggota kami menerima, meminta apalagi memeras," ujarnya.

Kajari juga mengaku, sejak hari pertama bertugas di Kota Cilegon, hal yang dilakukannya adalah menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Satuan Kerja (Satker), BUMD bahkan BUMN untuk tidak segan melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan tindakan diluar prosedur penegakan hukum.

"Saya meyakini sekali, engga ada cerita anggota kami nerima uang, apalagi meres. Karena setiap kali kita apel, saya selalu sampaikan engga boleh minta-minta. Kalau ada, biar saya langsung yang meriksa, saya yang melaporkan sendiri, engga perlu masyarakat," pungkasnya.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X