Untuk Penyelamatan Kas Daerah, Akademisi Menilai Marger Bank Banten Ke BJB Tepat Sasaran

photo author
- Senin, 11 Mei 2020 | 12:36 WIB

SERANG, TOPmedia - Melihat dan mengamati kondisi marger Bank Banten ke BJB, yang menarik perhatian publik. Hingga menyebabkan masyarakat menarik uang secara keseluruhan di Bank Banten.

Hal inipun, membuat sejumlah simpatisan maupun Akademisi angkat bicara. Seperti salah satunya, Ketua STISIP Setia Budhi, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan,  bahwa melihat kondisi tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim tiba-tiba mengalihkan kas daerah Provinsi Banten yang semula ada di Bank Banten ke Bank BJB.

Pengalihan inipun, kata dia, dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang dikeluarkan, Selasa 21 April 2020. SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020.

Dengan ini, sambungnya, maka kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan kembali ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.

"Saya kira, karena Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak lıquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten. Bahkan inipun tertuang dalam SK Bapak Gubernur Banten, Wahidin Halim," ungkap Harits melalui sambungan telephone, Senin(11/5/2020).

Harits juga menceritakan, dahulu kondisi Bank Banten, embrio awal Bank Banten yaitu Bank Eksekutif. Kemudian berubah menjadi Bank Pundi, dan pada 2016 Banten Global Development milik Pemprov Banten menguasai Bank Pundi.

Setelah, masih kata Harits, menyulap menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dengan merek Bank Banten.

"Sekarang menjadi kabar pengalihan uang kas daerah dari Bank Banten ke BJB dengan cepat menyebar di kalangan nasabah. Akibatnya, ratusan nasabah Bank Banten melakukan rush money, atau penarikan dana tabungan di rekening Bank Banten di berbagai kantor Cabang, dan gerai ATM Bank Banten. Pertanyaan kita bersama Apakah merger menguntungkan?," kata Harist sambil bertanya-bertanya.

Ia menjelaskan, jika diperbandingkan nilai pasar perusahaan gabungan sesudah transaksi dengan jumlah nilai pasar perusahaan independen sebelum transaksi. Jika nilai gabungan melebihi nilai premerger, merger meningkatkan nilai. Sebaliknya, berarti nilai turun. Nilai diciptakan dalam dua cara. Cara pertama, bank gabungan dapat membentuk kenaikan pendapatan dibandingkan norma historis.

Sumber pendapatan potensial, dijelaskan Harist, ini sangat luas dan terdiri dari lima hal berikut. 1, Memasuki pasar baru yang menarik. 2, lini produk lebih kuat. 3, memperbaiki pemasaran atau distribusi produk. 4, memperbaiki kapabilitas. 5, memangkas biaya.

"Jika melihat latar belakang penyelamatan Bank Banten tersebut, maka rencana ini merupakan permintaan pemerintah Provinsi Banten kepada BJB untuk menyelamatkan Bank Banten, bukan murni business to business. Latar belakang ini yang menyebabkan persepsi yang ada di pasar adalah Bank BJB berkorban menyelamatkan Bank Banten. Aksi ini juga dipandang pasar, bukan dikarenakan BJB melihat adanya peluang bisnis," jelas Harist.

Tak lupa diakhir wawancara, Harist menegaskan, seharusnya tujuan marger memberikan Efek sinergi timbul dari empat sumber, yakni skala ekonomi, menaikkan kekuatan di pasar, menambah kapasitas pinjaman, dan menambah efisiensi dengan perbaikan manajemen.

"Nah, Keberhasilan sinergi akan menaikkan nilai perusahaan gabungan sesudah merger. Nilai A + Nilai B = Nilai C," tutup Harist seraya mengakhiri wawancara.(Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X