SERANG,TOPmedia - Mewakili tokoh agama dan tokoh masyarakat Banten, Sejumlah Kiyai dan Ulama datangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Banten), Selasa, (8/6). Kedatangan beberapa Ulama dan Kiyai ini untuk mendukung Kejati Banten dalam memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten.
KH Matin Sarkowi menyampaikan, pihaknya mendukung Kejati Banten mengusut tuntas perkara tersebut.
“Ya, berbagai kasus korupsi, terutama menyangkut dana hibah ponpes,” kata Matin kepada wartawan.
Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes itu, banyak pesantren yang dijadikan sebagai alat oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan dari dana tersebut.
“Tujuannya adalah kami melindungi pesantren agar pesantren tidak dijadikan alat oleh oknum oknum, siapa pun itu oknumnya yang merampas hak pesantren,” ujarnya.
Kemudian, Dia menjelaskan, kedatangannya bukan untuk menuduh salah satu orang yang menjadi oknum pemotongan dana tersebut. Melainkan, memberikan dukungan kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Artinya yang mempermainkan pesantren nya itu aja, kita tidak ada tuduhan tuduhan, semua kita tahu dalam hukum itu semua tetap harus ditegakkan.
Terakhir, Matin meminta untuk semua pihak tidak membuat kegaduhan atas perkara tersebut. Dia berharap, semua pihak dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami mohon kepada semua pihak jangan lagi membuat kegaduhan dalam pengertian ikuti saja proses hukum,” pungkasnya.
Turut hadir, Abuya Muhtadi Dimyati, KH Embay Mulya Syarief, KH Matin Syarqowi, KH Sonhaji, KH Sadeli, KH Yusuf Mubarok, KH M.Romly, KH Muhtar Fatawi, dan Direktur Alipp Uday Hudaya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana menyampaikan apresiasi kepada tokoh agama yang telah mendukung mengusut kasus tindak pidana korupsi di Banten.
“Kami apresiasi, kepada bapak sekalian, kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, para kiyai dan kesepuhan di Banten ini semoga ini menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Asep.
Kemudian, Kajati menjelaskan, sejauh ini dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang bersangkutan.
“Berbagai pihak, ya termasuk kami minta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ponpes 2018 dan 2020,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemanggilan terhadap saksi yang dimintai keterangan hanya untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.