Tertibkan Baliho Gambar Habib Rizieq, Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Atribut FPI

photo author
- Kamis, 31 Desember 2020 | 12:19 WIB
Petugas gabungan saat tertibkan baliho FPI
Petugas gabungan saat tertibkan baliho FPI

SERANG, TOPmedia - Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten bersama Kodim 0602 Serang dan Pemkot Serang Kota laksanakan Patroli Berskala Besar dan mulai menertibkan baliho atau spanduk ataupun atribut yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI).

Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan mengatakan pihaknya menemukan adanya spanduk FPI kemudian dilakukan penertiban.

"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan berdasarkan SKB yang telah ditetapkan pemerintah," katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).

Yudha menjelaskan, ada beberapa titik telah ditemukan baliho dan spanduk yang mengatasnamakan Ormas FPI diantaranya di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Pertigaan Kampung Sempur Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari, Pertigaan Kampung Panenjoan Desa Luwuk Keacmatan Gunungsari, Kecamatab Kasemen dan di Kecamatan Waringin Kurung.

"Jika masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran Polri, TNI, ataupun pemerintah daerah untuk ditertibkan," imbuhnya.

Kemudian, sambung Yudha, jajaran kepolisian, TNI dan pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan dikarenakan FPI sudah resmi dibekukan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada," ucapnya.

Yudha juga meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan patuh hukum.

"Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tandasnya.

Diketahui penertiban baliho FPI diikuti Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto diwakili Kabag Ops AKP Yudha Hermawan beserta Personel TNI dari Kodim 0602 Serang, Unit Raimas Ditsamapta Polda Banten, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang. (Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X