SERANG, TOPmedia – Berbeda dengan SE MenPAN-RB yang menetapkan jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00. Gubernur Banten Wahidin Halim justru memajukan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa menjadu lebih pagi, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB, dan Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah. Dan, Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (7/5) besok.
"Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok (Selasa,7/5/2019). Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,"tutur Gubernur saat memimpin pengajian, di KP3B Kota Serang, Senin (6/5/2019).
Menurut Gubernur, hal ini ingin dilakukannya agar para ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Menurutnya, akibat jam kerja yang mundur saat bulan ramadhan, biasanya ASN mengisi selisih waktu dengan tidur sehingga menyebabkan menurunnya produktifitas saat jam kerja dimulai. Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya masing-masing.
"Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti Gubernur se-Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silahkan, mau di kantor juga silahkan. Yang penting semua ibadah selama bulan ramadhan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannasnya,"tuturnya
Gubernur mengatakan, ibadah puasa harus diniatkan karena Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Ia berharap, puasa ramadhan dijadikan para ASN sebagai hijrah atau perubahan dari prilaku yang belum baik menjadi lebih baik lagi. Dan harus diyakini bahwa puasa memberi dampak perubahan dalam kehidupan agar lebih istiqomah, tawadhu, rendah hati, sederhana dan tidak menjadikan puasa hanya sebagai ibadah menahan makan dan minum, melainkan juga menahan hawa nafsu.
"Saya harap kesadaran pribadi terbangun saat berpuasa, membentuk keshalehan diri dan keshalehan sosial. Ibadah puasa harusnya memberikan dampak tidak hanya hablumminallah tapi juga hablumminannas. Saling memafkan, disiplin, tingkatkan produktifas. Sebagai pegawai punya hak gaji, tunjangan dan lainnya, tapi kalian punya kewajiban taat pada apa yang diperintahkan dan diatur, "terangnya.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situaai dan kondisi setempat.
"Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB,"terang Komarudin.
Justru, lanjut Komarudin, jam kerja yang ditetapkan Pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang.
"Makanya nanti kita letakkan juga mesin Fingerprint di masjid, jadi ketika ASN sudah selesai shalat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi,"ujarnya. (Ik/RED)