SERANG, TOPmedia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, berhasil mengamankan setidaknya 50 dus (600 botol) Minuman Keras (Miras) berbagai jenis yang siap dipasok ke beberapa toko-toko dan tempat hiburan di Kota Serang.
Langkah tersebut dilakukan Satpol PP karena maraknya peredaran miras. Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penyetopan terhadap mobil pengangkut Miras asal luar Kota yang hendak mendistribusikan Miras di wilayah Kota Serang Banten, Selasa (20/03/2018).
Menurut Kasat Pol PP Kota Serang Maman Lutfi, upaya ini dilakukan guna menghilangkan peredaran Miras di Kota Serang serta memberi efek jera kepada para distributor yang selama ini memasok Miras dari luar Kota Serang.
"Dari perda yang ada sudah jelas, Kota Serang 0,00 Persen alkohol, jika kita temukan diatas aturan perda akan kami tindak dan sita Miras untuk selanjutnya dimusnahkan. Barang bukti sebanyak lima puluh dus kami sita dan akan kami Tipiringkan (tindak pidana ringan) dan selanjut kita musnahkan,"tambahnya.
Seperti diketahui peredaran Miras di Kota Serang terbilang besar dalam satu malam penjualan Miras dapat mencapai 2000 botol dari toko dan tempat hiburan yang tak berizin. (Gilang/Red)