Rotasi Jabatan, Ini Formasi 8 Pejabat di Pemkot Serang

photo author
- Jumat, 9 Oktober 2020 | 13:18 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin melantik 8 pejabat eselon II dan 1 camat di dalam rotasi jabatan pejabat di Puspemkot Serang, Jum'at (9/10/2020). (Foto:Topmedia)
Wali Kota Serang Syafrudin melantik 8 pejabat eselon II dan 1 camat di dalam rotasi jabatan pejabat di Puspemkot Serang, Jum'at (9/10/2020). (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Wali Kota Serang Syafrudin melantik 8 pejabat eselon II dan 1 camat di dalam rotasi jabatan pejabat di Pemerintahan Kota Serang.

Pelantikan pejabat tersebut berdasarkan pada Kepwal nomor 821.2/Kep.529/Huk/2020 tentang Pengangkatan Alih Tugas Jabatan Pratama Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemkot Serang.

Pejabat dirotasi yaitu TB Urip Henus yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) demosi menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, kemudian Komarudin yang sebelumnya menjabat Asda III Kota Serang bergeser menjadi Inspektur Kota Serang.

Heri Hadi yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dan Yoyo Wicahyono yang sebelumnya menjabat Kepala Disperdaginkop dan UKM menjadi Kepala Disparpora.

Maman Lutfi yang sebelumnya menjabat Kepala Dishub Kota Serang menjadi Staf Ahli Bidang SDM dan Kesra, Akhmad Zubaidillah yang sebelumnya menjabat Kepala Disparpora menjadi Kepala Disperdaginkop dan UKM Kota Serang, Imam Rana menjabat Asisten Bidang Administrasi Umum dan Yudi Suryadi yang sebelumnya menjabat Inspektur Kota Serang menjadi Asisten Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan telah melantik 8 Jabatan Pratama Tinggi (JPT) dan 1 Camat Kecamatan Kasemen.

"Ini kami laksanakan sesuai uji kompetensi pada bulan Agustus kalau tidak salah dan hasilnya pada hari ini sesuai rekomendasi KASN bahwa yang delapan orang dan satu camat ini adalah sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki," katanya kepada wartawan di Puspemkot Serang, Jum'at (9/10/2020).

Syafrudin melanjutkan, untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang sudah menjabat selama 5 tahun dan harus diadakan evaluasi, kata dia, serta adakan uji kompetensi.

"Kalau umpamanya ada perpanjangan itu ada mekanismenya. Jika umpamanya ada open bidding itu diperbolehkan. Ini sudah sesuai aturan," imbuhnya.

Kemudian untuk pertimbangan tidak diperpanjang, sambung Syafrudin, ada mekanisme dari hasil Uji Kompetensi (UKOM). Jika nanti akan diperpanjang, kata dia, ada juga aturannya.

"Jadi tidak hari ini dilantik kejabatan yang lain, hari ini diperpanjang. Tidak seperti itu, nanti teknis ada di BKPSDM Kota Serang," ungkapnya.

Syafrudin menerangkan dari mulai hari Sabtu dengan Minggu ada kekosongan jabatan Sekda san pada hari Senin, kata dia, mudah - mudahan terisi dan nanti akan ada open bidding.

"Jadi akan di isi PLH dulu. Jadi Sabtu sampai Minggu ini ada kekosongan Sekda, mudah - mudahan Senin sudah ada isinya, nanti akan diadakan open bidding, bisa saja pak Tb Urip Henus bisa open bidding lagi,"  tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi B Muhsinin mengungkapkan pelantikan ini, kata dia, berdasarkan dengan aturan mekanisme dan ini juga rotasi mutasi di JPT, khususnya untuk jabatan Sekda menurut dia, kebijakan yang memang memanusiakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X