Potensi Gempa Megathrust Pernah Dibahas 2014 Silam

photo author
- Senin, 29 Januari 2018 | 21:23 WIB
Ilustrasi Meghatrust
Ilustrasi Meghatrust

SERANG,TOPmedia - Pasca gempa bumi yang terjadi di laut Samudera Hindia Selatan Jawa, Kabupaten Lebak, Banten dengan 6,1 SR Selasa (23/1/2017) lalu. Kini Pemkab lebak sedang mengantisipasi terjadinya gempa maha dahsyat yang disebut dengan nama gempa Megathurst.

"Di Lebak ini diprediksi akan terjadi megathrust, nanti akan dilakukan mitigasi bencana. Nanti BNPB bersama kita, akan menentukan titik lokasi mitigasi bencana," kata Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak, Senin (29/01/2018).

Gempa Megathrust ini juga pernah menjadi materi berita pada tahun 2014 lalu, dilansir dari kompas.com, berjudul Antisipasi Gempa Sunda Megathrust, bahwa Potensi gempa raksasa di zona subduksi (tumbukan lempeng) Selat Sunda itu disimpulkan dari keberadaan kosong gempa (seismic gap) sepanjang 350-550 kilometer (km). Zona kosong gempa itu sangat mungkin menyimpan potensi gempa raksasa karena energi dari gesekan dua lempeng bumi masih tersimpan.

Baca juga: Pemkab Lebak Waspadai Gempa Maha Dahsyat

”Dengan membuat estimasi lebar dan slip-nya dikalikan panjang seismic gap itu, kami perkirakan potensi kekuatan gempanya dan ketemu sekitar Mw 9 itu,” kata peneliti tsunami pada Balai Pengkajian Dinamika Pantai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Widjo Kongko, Senin (31/3/2014), di Jakarta.

”Kami belum menyimpulkan kapan keterulangan gempa di Selat Sunda karena masih minimnya data sejarah ataupun studi paleotsunami di selatan Jawa.”

Eko Yulianto, Kepala Bidang Dinamika Bumi dan Bencana Geologi Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengatakan, potensi gempa raksasa di Selat Sunda menjadi pengetahuan umum peneliti.

”Setelah gempa Aceh 2004 dan Sendai 2011, kalangan ilmuwan meyakini bahwa gempa dan tsunami raksasa bisa terjadi di seluruh zona subduksi di mana pun,” kata dia. (Redaksi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X