Polda Banten Bongkar Pekerjaan Fiktif Senilai Rp 4,4 Miliar Di Kota Cilegon

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 12:43 WIB
Tersangka kasus korupsi pekerjaan dana fiktif (Foto : Feby/Topmedia)
Tersangka kasus korupsi pekerjaan dana fiktif (Foto : Feby/Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar tindak pidana korupsi di Kota Cilegon, senilai Rp 4.489.400.213.

Polda Banten sendiri, memakai Penegak Hukum Tipikor. Pada Pekerjaan Konstruksi Fiktif di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Dikatakan Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan, bahwasanya dirinya sendiri memakai dasar penyidikan LP No. 337 tanggal 2 November 2020, dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

"Lokasi kejadian di PT. BKI Cabang Cilegon, BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK RI Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213," kata AKBP Hendy kepada awak media, Jum'at(5/11/2021).

AKBP Hendy juga menjelaskan, sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, dengan modus tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon, mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga.

Faktanya, kata dia, betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan ADD yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon

"Tersangka 2 orang, yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT. BKI," jelasnya.

Lanjut AKBP Hendy, bahwasanya jenis pekerjaan fiktif tersebut adalah, pembangunan CSR-Drainase, Salak Landslide Assessment and Mitigation, dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.

Berdasarkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, sambungnya, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum. 

Yaitu, masih kata AKBP Hendy, jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek. Bahkan menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang  menerima kontrak

"Hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Seperti untuk entertainment, karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat. Bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka, pihak lain masih didalami," tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menegeaskan, Polda Banten pasti bertindak tegas kepada koruptor dengan pasal berlapis, sehingga pidana dapat diputus maksimal oleh hakim di pengadilan.

"Bersama masyarakat kita akan lakukan social control, untuk menjaga uang negara diberdayakan dengan tepat untuk masyarakat," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X