Pemprov Banten Masih Menunggu Petunjuk Teknis Penetapan Upah Minimum

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 13:47 WIB
Buruh tuntut kenaikan upah (Foto : Net)
Buruh tuntut kenaikan upah (Foto : Net)

SERANG, TOPmedia - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan jika Pemprov Banten akan terus memperhatikan dan mencermati semua masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja atau buruh terkait ketetapan upah minimun. 

Meski begitu, sambung Al Hamidi, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis penetapan Upah Minimum untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pemprov Banten.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” jelasnya. 

Dijelaskannya, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten), kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati atau Walikota Se-Provinsi Banten yg berisi juklak dan juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk membahas UMK. 

"Kemudian hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota disampaikan kepada Bupati serta Walikota. Baru setelah itu memberikan rekomendasi usulan tentang besaran upah minimum Kabupaten Kota kepada Gubernur." papar Kadisnaker Al Hamidi. 

Dengan demikian, sambung Al Hamidi, rapat Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember dan rapat pembahasan saran dan pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 November. 

Dirinya menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. 

Sementara itu, Gubernur Banten wahidin Halim mengatakan, bahwa peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dirinya juga mengaku tidak melarang terkait adanya aksi demo yang dilakukan kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi. Kendati demikian, kata dia, ketika sudah ada ketetapan dan kesepakatannya, semua harus mematuhinya.

 “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah," ujarnya. (Den/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X