Pemprov Banten Diminta Tidak Ketergantungan Dana Pinjaman PT. SMI

photo author
- Senin, 22 Maret 2021 | 16:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS

SERANG, TOPmedia – Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS berharapa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tidak ketergantungan pada kucuran anggaran pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), karena dapat menghambat pembangunan didaerah.

Menututnya, Pemprov Banten harus bergerak cepat dalam menyerap anggaran, agar pembangunan infrastruktur Provinsi Banten bisa terus berjalan, disisi lain agar APBD Provinsi Banten tahun 2021 tidak terancam banyak yang menjadi Silpa, akibat terlalu berlama-lama menunggu kucuran dana pinjaman dari PT SMI, yang pada akhirnya target RPJMD Provinsi Banten menjadi terancam.

"Harus berjalan, kalau kita terus mengandalkan SMI bagaimana mau optimal penyerapan anggarannya. Ada anggaran-anggaran non SMI, inilah yang dioptimalkan dijalankan. Kalau menunggu penyesuaian dana SMI, bagaimana mau jalan program target RPJMDnya," tegas Barhum, kepada www.topmedia.co.id, Sejin (22/3/2021).

Untuk diketahui, Pemprov Banten mengajukan pinjaman ke PT. SMI sebesar Rp 4,9 triliun lebih dengan perjanjian MoU-nya tanpa bunga pinjaman.

Dimana, pada APBD-P tahun 2020, Rp 800 telah diberikan oleh PT. SMI, sisanya, Rp 4,1 triliunnya lagi  direncanakan akan diberikan tahun ini, dan saat ini anggaran tersebut telah masuk kedalam APBD Provinsi Banten tahun 2021 dan diparipurnakan, untuk keperluan pembangunan infrastruktur Provinsi Banten.

Meski begitu, baru-baru ini muncul peraturan baru, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07.2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah. Dimana, nantinya daerah yang meminjam dana ke PT. SMI akan dikenakan bunga pinjaman.

Sementara Pemprov Banten keukeh tidak akan membayarkan bunga pinjaman kepada PT SMI, sesuai dengan MoU yang telah dibangun dan lebih dulu dibuat sebum adanya Permenkeu tersebut.

"Intinya Pemprov harus terus berjalan, serapan anggaran harus tetap dikebut. Sehingga tidak ada alasan bagi pemprov Banten untuk menundanya," sambung Barhum.

Disisi lain, terkait adanya perubahan sistem dari sistem Simral ke SIPD, sambung Barhum, sebelumnya juga Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE), agar Pemprov Banten bisa kembali menggunakan sistem Simral, sampai menunggu perubahan SIPD benar-benar siap dijalankan.

"Kalau konteks penyesuaian sistem, itu kan sudah ada edaran dari Kemendagri, bisa dipakai sistem yang lama (Simral)," tegas Barhum, serya menambahkan, pinjaman anggaran PT. SMI bukan  segalannya dalam menyokong APBD Provinsi Banten tahun 2021.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X