Meski Zona Merah Covod-19, Sektor Perdagangan Bahan Pokok Di Kota Cilegon Tetap Berjalan

photo author
- Rabu, 13 Januari 2021 | 12:22 WIB
Suasana salah satu pasar di kota cilegon yang menjual barang dagangan pokok di tengah Pandemi Covid-19.
Suasana salah satu pasar di kota cilegon yang menjual barang dagangan pokok di tengah Pandemi Covid-19.

CILEGON, TOPmedia – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon mengeluarkan Surat edaran nomor: 510/23/Disperin tentang tindaklanjut keputusan gubernur banten tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon.

Surat edaran tersebut diperuntukan kepada UPTD Pasar Rakyat, Pengelola Pusat Pembelanjaan/Mall, Pengelola toko swalayan, Pengelola mini market dan Pengelola pertokoan. Dan dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Disperindag Kota Cilegon, Abadiah mengatakan hal itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti intruksi Gubernur Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

"Hal ini dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19," Kata Abadiah kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Diketahui, waktu pelaksanaan aktivitas atau kegiatan layanan perdagangan, diantaranya:

1. Perdagangan esensial pasar rakyat yang berkaitan dengan perdagangan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroprasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pusat pembelanjaan/Mall, pembatasan oprasional dilaksanakan dari pukul 10.00 - 19.00 WIB.
3. Pengelola toko swalayan terintegrasi dengan pusat pembelanjaan/Mall (Perdagangan bahan pokok/Sektor esensial) pembatasan jam oprasional dilaksanakan dari pukul 09.00 - 20.00 WIB.
4. Pengelola mini market (Sektor esensial) pembatasan oprasional dilaksanakan dari pukul 08.00 - 20.00 WIB.
5. Pertokoan (Pedagang formal) pembatasan jam oprasional dilaksanakan dari pukul 08.00 - 19.00 WIB.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X