SERANG, TOPmedia - Hotel Le Dian yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, saat ini tengah mengembangkan usahanya dengan membangun Ballroom berkapasitas 3.000 orang. Namun ternyata, pembangunan itu masih belum mendapatkan restu dari masyarakat sekitar.
Hal ini dikarenakan masyarakat merasa tidak dilibatkan dan tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan atas pembangunan itu. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa wajib adanya keterlibatan masyarakat, dalam suatu usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar.
Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Sumurpecung, Sugiyanto mengatakan, bahwa pihaknya selaku masyarakat yang terdekat dalam proyek pembangunan itu, merasa tidak dilibatkan oleh pihak pengelola Le Dian. Padahal menurut Sugiyanto, masyarakat tidak menuntut hal yang memberatkan.
“Warga mah sebenarnya gak nuntut apa-apa. Cuma minta ada perjanjian dalam hal kepentingan lingkungan, misalkan banjir, lalu dampak dari pengangkutan tanah yang dilakukan oleh pengembang. Karena memang itu berdampak ke masyarakat sekitar,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihak Le Dian merencanakan untuk memindahkan masjid yang ada di lokasi pembangunan. Pihak Le Dian pun, lanjutnya, berjanji akan memberikan masjid sebagai pengganti kepada masyarakat. Namun hingga kini, masih belum ada kejelasan akan hal itu.
“Trus juga untuk masjid, katanya mau ada penyerahan kepada warga berikut dengan sertifikat tanahnya. Karena memang mau dipindahkan. Namun sampai sekarang, belum ada tuh informasi yang kami dapat,” terangnya.
Mengenai surat tanda ketidakberatan masyarakat yang diklaim telah dimiliki oleh pengelola Le Dian, Sugiyanto mengatakan tidak ada warganya yang memberikan tanda tangan untuk surat itu.
“Warga kami juga tidak ada yang menandatangani surat tanda ketidakberatan atas pembangunan Ballroom Le Dian ini. Jadi tidak ada tuh warga RT 01 yang memberikan pernyataan ke Le Dian,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan tindakan pengelola Le Dian, yang tetap melakukan pembangunan meskipun belum mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.
“Waktu itu kami juga melakukan pertemuan dengan instansi terkait, yaitu DPMPTSP Kota Serang. Di sana juga pak Kadis bilangnya tidak ada izin yang telah diberikan. Karena warga belum memberikan izin. Tapi mereka sudah melakukan pembangunan, itu yang kami sayangkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 02 RW 08 Kelurahan Sumur Pecung, Muhammad Darlin, mengatakan pembangunan yang dilakukan oleh pengelola Le Dian harus memperhatikan lingkungan sekitar. Pasalnya, lingkungan RT 02 merupakan daerah yang paling terdampak atas adanya pembangunan Le Dian.
“Dulu itu kami tidak pernah terkena banjir. Tapi setelah adanya pembangunan Le Dian, akhirnya disini jadi sering banjir. Apalagi kalau hujan dengan debit air yang cukup banyak,” ujarnya.
Ia mengatakan, banjir itu diakibatkan drainase yang sebelumnya mengalir langsung ke sungai kecil yang berada di dekat Le Dian, jadi tidak mengalir karena adanya penutupan saluran oleh pengelola Le Dian.
“Jadi air yang berasal dari tempat kami itu, pas mengalir ke arah sungai akhirnya malah kembali lagi kesini. Karena itu, ditutup saluran airnya oleh Le Dian,” terangnya.