SERANG, TOPmedia - Adanya Laporan masih maraknya di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang yang masih menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin akan menindaklanjuti hal tersebut.
Dirinya juga menyayangkan, meskipun pemerintah melalui PP No 17 tahun 2010 telah melarang penjualan buku, namun ternyata praktik tersebut masih juga dilakukan oleh beberapa sekolah di Kota Serang.
"Dalam waktu dekat, Insya Allah kami akan meninjau sekolah-sekolah yang telah kami kantongi nama-namanya ini. Supaya nanti ada efek jera, dan praktik seperti ini dapat dihapuskan di Kota Serang " Kata Subadri, Jumat (4/10/2019).
Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas Pemkot Serang, dalam menghapuskan praktik pelanggaran itu. Nama-nama sekolah tersebut didapatkan setelah pihaknya menggali informasi lebih dalam, dari beberapa orang yang mengaku telah dipungut biaya pembelian LKS itu.
"Hari ini, kami telah memiliki nama-nama dari beberapa sekolah, yang diduga telah melakukan penjualan buku LKS kepada peserta didiknya. Memang ada dari berbagai tingkat, yaitu SD dan SMP," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, terang Subadri, para peserta didik diharuskan membeli buku LKS dengan harga Rp 160 ribu.
"Sedangkan ada juga sekolah yang melakukan penjualan buku rapor. Namun informasi ini masih belum mendetail ya. Kami masih coba mencari informasi kembali, agar lebih valid," tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan jika memang benar terjadi tindakan penjualan buku LKS, yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pasalnya, dalam PP No 17 tahun 2010 ditegaskan bahwa tidak boleh ada penjualan buku, oleh pihak manapun dalam lingkungan sekolah.
"Baik itu guru, kepala sekolah, komite, itu tidak boleh ada yang merangkap sebagai toko buku (menjual buku). Ini sudah diatur dalam peraturan. Dan kami selaku Pemerintah Kota Serang, sangat menyayangkan apabila memang benar terjadi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa apabila memang benar ada sekolah yang menjual buku LKS maupun rapor, maka harus mengembalikan uang yang telah diambil.
"Kalau memang benar ada, maka harus dikembalikan uangnya. Dan kami akan melakukan pembinaan terhadap mereka. Jika masih mengulang, maka akan ditindak secara tegas," tutupnya. (Tb/Red)