SERANG, TOPmedia - Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta-Banten menilai fungsi intermediasi perbankan melalui penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga masih terjaga, meskipun dalam masa pandemi Covid-19.
Inipun berdasarkan data bulan Agustus 2020 hingga November 2020. Dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun 2019 masih mengalami pertumbuhan sebesar 10,28 persen menjadi sebesar Rp150,39 triliun, meskipun secara year to date peningkatannya belum signifikan yaitu hanya sebesar 0,67 persen.
Dikatakan, Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Sabarudin mengatakan, Rasio Non Performing Loan juga masih terjaga di angka 2,27 persen pada posisi Agustus 2020. Dana Pihak ketiga yang terdiri dari giro, tabungan, dan deposito yaitu sebesar Rp188,85 triliun juga masih terjaga positif dengan pertumbuhan 9,50 persen (yoy).
Tak sampai disitu, sambungnya, masih mengalami peningkatan yang cukup baik. Salah satunya, yang menjadi perhatian adalah penyaluran kredit kepada sektor UMKM yang pada posisi Agustus 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,33 persen (yoy) yaitu sebesar Rp42,8 triliun sebagai akibat dampak pandemi Covid-19.
Sedangkan, jelasnya, untuk Sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran yang pinggir jalan kredit terbesar di Banten mengalami penurunan kredit sebesar 10,85 persen.
"Sementara untuk sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan hiburan malah tercatat mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 147,21 persen serta untuk sektor real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan tumbuh sebesar 36,67 persen. Stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Banten tidak lepas dari adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK. Kebijakan dimaksud
berhasil menjaga sektor jasa keuangan dari tekanan-tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bahkan OJK telah memperpanjang stimulus tersebut sampai dengan Maret 2022 sehingga diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” kata Sabarudin melalui sambungan telephonen.
Lanjut Sabarudin, hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM dengan baki debet sebesar Rp552,69 triliun.
Sementara itu, kata dia, restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak pembiayaan.
"Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan menetapkan 12 kebijakan relaksasi untuk mendukung perekonomian domestik selama dan pasca pandemi Covid-19,"jelasnya.
Diketahui, OJK Regional Jakarta-Banten, selama masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal:
1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
3. Mengoptimalkan peran industri jasa keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.