Kena Razia di KP3B, Dua Kendaraan Roda Empat Ditinggal Pengemudi

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2019 | 19:48 WIB
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari. (Foto: TOPmedia)
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Operasi Patuh Kalimaya yang digelar oleh Polda Banten bersama Bapenda Banten, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (29/8/2019), terdapat dua kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pengemudinya di tengah jalan.

Kendaraan tersebut berjenis Avanza hitam dengan plat nomor B 833 XV dan Mobil PS Elf berplat A 7530 PL. Kedua kendaraan tersebut berada di tengah-tengah jalan, saat razia berlangsung.

Usut punya usut, teryata dua kendaraan tersebut telah mengalami pajak mati semenjak tahun 2012 dan 2013. Terlebih pengemudi tersebut, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Demikian dikatakan oleh, Kabag Binops Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, ditengah-tengah razia berlangsung, Kamis (29/8).

AKBP Hamdani mengatakan, bahwa dua kendaraan tersebut telah mengalami mati pajak kendaraan. Kendaraan berjenis Avanza hitam dengan plat nomor B 833 XV dari tahun 2012 tidak pernah membayar pajak. Sedangkan untuk Mobil PS Elf berplat A 7530 PL, kata dia, dari tahun 2013.

"Apalagi pengemudi kendaraan tersebut lupa membawa STNK. Makanya kami tilang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari menambahkan, kedua kendaraan tersebut menurutnya sedang apes karena melintasi KP3B. "Inimah mereka lagi apes, jadi kena tilang. Untuk saja baru kena tilang, bagaimana kalau kecelakaan. Tidak akan mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja, karena belum membayar pajak kendaraan," katanya.

Di tempat berbeda, pengemudi Mobil PS Elf berplat A 7530 PL, yang ditemui disebrang jalan, Fandi mengaku, tidak pernah ada razia di terminal Pakupatan maupun terminal di pandeglang, jadi dirinya dan pemilik kendaraan tersebut tidak pernah membayar pajak.

"Ini kita lagi kena apes disini. Tapi kata bos tadi, ya sudah kena razia saja. Makanya kita tinggalkan mobilnya," tandasnya.

Diketahui, dua kendaraan tersebut akhirnya dibawa ke Mapolda Banten, karena terkena tilang dalam Operasi Patuh Kalimaya dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X