
Kedapatan Miliki 7,8 Gram Sabu, Pemuda di Cilegon Diamankan Polisi
CILEGON, TOPmedia - Seorang pemuda, IM (23) asal Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon, karena kepemilikannya terhadap Narkoba jenis sabu, pada Minggu (1/12/2019).
Baca Juga
- Tangkap Pengedar Narkoba Seberat 13,8 Kilogram, IMC Apresiasi Kinerja Polres Kota Cilegon
- Simpan Sabu di Saku Celana, Pria di Kota Cilegon Ditangkap Polisi
- Kedapatan Miliki 1 Paket Sabu, Lelaki Ini Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Cilegon
Dikatakan Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, dirinya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pemuda asal Karang Asem di parkiran sebuah rumah makan padang.
"Ya, Polres Cilegon berhasil amankan IM tanpa perlawanan beserta barang buktinya. Tersangka berhasil kita amankan berdasarkan laporan dari warga," terang Yudhis, Selasa (03/12/2019).
Dijelaskan Kapolres, dari tangan tersangka berhasil didapatkan barang bukti satu buah tas kecil yang didalamnya terdapat 16 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,48 gram.
"Atas perbuatannya, IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Uwa endin/Red)
Komentar