CILEGON, TOPmedia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan Mantan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon berinisial B jadi tersangka kasus pembangunan jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini berganti nama menjadi jalan Aat Rusli Kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Saksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh. Naseh mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan jembatan JLS Kota Cilegon, Kejari Cilegon telah menetapkan dua tersangka yaitu, satu tersangka berinisial B yang merupakan mantan pegawai DPUTR Kota Cilegon, dan S salah satu pihak swasta yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan dan jalan JLS tersebut.
"Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi Ahli serta barang bukti yang didapatkan. Tetap, tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut," tuturnya.
Naseh mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih sekitar 25 saksi yang terdiri dari pihak Konsultan Perencana, ULP, Dinas DPUTR Cilegon, DPKD Cilegon dan pihak Auditor yang menghitung terlait kerugian negara tersebut.
Naseh menyampaikan, setelah dilakukanya penetapan tersengka. Pihaknya telah memgirim surat kepada kedua tersangka dan pihaknya juga telah menujuk pengacara untuk mendampingi kedua tersangka pada saat menjalani persidangan nanti.
"Saat ini kami tengah menyiapkan berkas untuk dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Dimana, setelah dilakukan pemberkasan tahap kedua itu, kami akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tipikor di Kota Serang," katanya. (Ik/Red)