SERANG, TOPmedia - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, terpaksa dihentikan. Hal itu dikarenakan, adalah salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menunda tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Tertuang pada Surat Edaran KPU Kabupaten Serang, Minggu 22 Maret 2020, dengan nomor surat edaran di website KPU.go.id,149/SDM.02.1-PU/3604/KPU/III/2020 berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Serang No: 27/PL.02/BA/KPU Kab.Srg/III/2020.
Keputusan tersebut berdasarkan tindak lanjut surat keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2020.
Surat edaran KPU Kabupaten Serang mengumumkan, penundaan tiga tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 yang meliputi, Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Ya kang, tahapan ditunda dulu. Sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, dan menunggu keputusan KPU RI," ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, melalui sambungan telephone, Senin (23/3/2020).
Sementara itu, ditundanya tahapan Pilkada Kabupaten Serang 2020, membawa kabar gembira bagi Bakal Calon (Bacalon) Bupati Serang. Bahkan seperti mengharapkan tahapan Pilkada Kabupaten Serang diundur.
"Lah, kaya Pilkada Kabupaten Serang tidak bakal undur saja. Santai saja nyari Parpol mah," ungkap salah satu Bacalon Bupati Serang, Masduki melalui telephone seluler. (Feby/Red)