Dirpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp. 6 Miliar

photo author
- Kamis, 21 Januari 2021 | 16:09 WIB
Wakil Dirpolairud Polda Banten, Abdul Majid saat press realease di Halaman Mako Polairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021)
Wakil Dirpolairud Polda Banten, Abdul Majid saat press realease di Halaman Mako Polairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021)

CILEGON, TOPmedia ‐ Dirpolairud Polda Banten berhasil gagalnya 2 (dua) orang tersangka yang hendak menyelundupkan ribuan bibit lobster di Muara Biuangeun, Malingping, Kec. Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Diketahui, dua tersangka tersebut berinisial M (26) merupakan warga Desa Cikeruh Wetan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang dan CH (20) merupakan warga Desa Sukawaris, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten.

"Kronologis kejadian, pada hari rabu tanggal 20 januari 2021, kami melaksanakan pemantauan di wilayah perairan binuangeun lebak, tim melihat adanya aktivitas nelayan yang membawa box streofoam kecil yang diduga berisi benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah yang terletak di Kampung Setra, Kelurahan Muara, kec. Wanasalam, Kabupaten Lebak," Kata Wakil Dirpolairud Polda Banten, Abdul Majid saat press realease di Halaman Mako Polairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pemantauan terhadap aktivitas rumah kontrakan tersebut. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB box streofoam besar yang berjumlah 4 buah dibawa dengan menggunakan dua buah kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna putih dengan Nopol A 6304 CU menuju arah jembatan binuangeun, lebak.

"Nah, saat itu tim melakuakan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut di jalan raya binuangeun, malingping dan berhasil mengamankan 4 buah streaofom besar yang didalamnya berisi benih lobster berjumlah 24 ribu ekor," ungkapnya.

Selanjutnya, dua orang pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polairud Polda Banten untuk dilanjutkan lebih lanjut. Dengan pasal yang disangkakan, Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Dua tersangaka terancam pidana 8 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 Miliar," tegasnya.

Ia juga menuturkan, pelaku membawa benih lobster dari nelayan yang selanjutnya ditampung dan akan diantar ke mobil yang disiapkan untuk berangkat ke pelabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi. 

"Nah, masalah nilai jual secara umum untuk saat ini memang fluktuasi, per/ekor itu bisa mencapai Rp 250rb kalo nilai ekspor, tapi kalo di daerah bisa berubah lagi harganya, mungkin puluhan ribu tergantung pola para pembisnisnya," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tengah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 6 Miliar. Kemudian, benih lobster yang berjumlah 24 ribu ekor yang terdiri dari 18 ribu ekor benih lonster jenis pasir dan 6 ribu ekor jenis mutiara akan dilepas secara liar.

"Barang bukti benih lobster di akan dilepas nantinya di pantai carita," pungkasnya.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X