SERANG, TOPmedia - Mahalnya tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, dipersoalkan oleh Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Banten. Pihaknya pun mengeluhkan, atas patokan harga yang diberikan.
Hal tersebut pun, sangatlah berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 2016 tentang Pembangunan Perumahan. PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Banten, Roni Hindiriyanto Adail, kepada TOPmedia melalui sambungan telepon, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Capai Target Rp 4 Miliar, Pembuatan IMB di Kota Serang Seharga Rp 15 Juta
Roni mengatakan, pembuatan IMB perumahan di Kota Serang memiliki patokan harga, dan tidak masuk akal. Dikarenakan, tarif yang dipasang dengan harga perunit rumah senilai Rp 500 ribu. "Harusnya untuk perumahan subsidi jangan dipatok seperti itu. Masalah klasik harus dihilangkan, karena telah menyalahi aturan PP No 64 2016," ungkapnya.
Roni berharap, biaya IMB perumahan bisa dibuat murah dan cepat dalam pekerjaannya, karena terdapat 30 perumahan subsidi dan 15 perumahan komersil di Kota Serang. "Jangan sampai pembuatan IMB balik ke permasalahan klasik, dengan tergantung deal-dealan dengan DPMPTSP Kota Serang. Seharusnnya mendukung dan merangkul, karena peran swasta juga diperlukan," tandasnya.
Sebelumnnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang memasang tarif sebesar Rp 15 juta untuk sekali pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itupun berdasarkan luas bangunan yang akan dibangun.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Mujimi mengatakan, tarif tersebut dipasang untuk mencapai target tahun 2019 sebesar Rp 4 Miliar. Bahkan, pembuatan IMB pun bisa lebih dari Rp 15 juta.
"Karena untuk sekarang mah baru 50 persen yang terselesaikan pembuatan IMB, dan optimis tahun ini bisa mencapai Rp 4 Miliar," ungkap Mujimi kepada TOPmedia. (TM3/Red)