Beredar Isu Pemprov Banten Lelang Paket Jalan Ratusan Miliar Dengan Cara PL, Ini Kata Gubernur!

photo author
- Senin, 15 Februari 2021 | 16:13 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG, TOPmedia – Kabar mencengangkan datang dari Provinsi Banten. Dimana, publik dihebohkan dengan adanya isu paket pekerjaan fisik Jalan Palima-Baros tahun 2021 Rp169 miliar yang dilelang dengan cara penunjukan langsung (PL).

Atas kondisi itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan munculnya informasi paket pekerjaan PL Pembangunan Jalan Palima - Baros senilai Rp. 169,4 miliar yang tayang di website LPSE adalah tidak benar.

"Proyek tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan tidak mungkinlah proyek sebesar itu dilakukan tanpa tender atau tanpa lelang," kata WH, Senin (15/02/2021).

Dirinya juga langsung menggelar rapat dan menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melacak dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Berita itu adalah hoax dan tidak benar, sekarang kami sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pelacakan dan bila perlu melaporkan ke polisi. Mungkin ada akun gelap yang menayangkan informasi itu," ungkapnya.

WH menghimbau agar masyarakat, khususnya pengusaha, agar tidak terjebak oleh informasi tidak benar tersebut.

"Kepada warga Banten khususnya pengusaha agar tidak terjebak oleh informasi tersebut, dan saat ini kami sedang melakukan rapat bahwa Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran pun belum mengeluarkan informasi pekerjaan. Saya sudah memerintahkan untuk melakukan pelacakan. Di tengah suasana seperti ini, bisa saja terjadi pihak-pihak yang berusaha untuk mengganggu soliditas dan kondusifitas yang ada di Banten," tambah WH.

Hal senada dikatakan Kepala Biro Barang dan Jasa Soerjo Soebiandono menanggapi informasi munculnya penunjukan langsung senilai Rp. 169,4 miliar itu tidak benar.

"Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan," tegasnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) M. Tranggono terhadap informasi tidak benar tersebut.

"Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima - Baros dengan nilai Rp. 169 miliar dilaksanakan dengan metode PL, karena menurut Tranggono hal itu tentunya melanggar ketentuan. 

Dirinyanya mengaku DPUPR  belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan reviu baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten. (Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X