APBD Perubahan Ditolak Pemprov Banten, Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang Minta Kinerja TAPD Kota Serang di Evaluasi

photo author
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:48 WIB
Ketua PP Kota Serang, Pujiyanto (Foto : Topmedia)
Ketua PP Kota Serang, Pujiyanto (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Tidak dievaluasinya APBD Perubahan Pemkot Serang tahun 2021 oleh Pemprov Banten, adalah bukti buruknya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang yang diketuai Sekda Kota Serang.

Hal itu disebabkan terlambatnya penyerahan dokumen APBD Perubahan ke Pemprov Banten menjadi penyebab tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang, Pujiyanto menyikapi tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang tahun 2021 oleh Pemprov Banten.

"TAPD wajib bertanggung jawab atas tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021. Sebab dengan tidak dievaluasinya APBD Kota Serang, maka proses pembangunan di Kota Serang akan terhambat," kata Pujiyanto, di Kantor PP Kota Serang, Sabtu, (30/10/2021).

Bukan hanya itu, kata Pujiyanto, pelayanan kebutuhan rakyat Kota Serang juga akan terganggu. Karena itu, Walikota Serang dan harus mengevaluasi kinerja TAPD dan tim lainnya.

"Jangan main-main, ini preseden buruk bagi Pemkot dan legisatif Kota Serang. Masa iya menyelesaikan pekerjaan rutin tahunan sepeti itu saja tidak mampu. Intinya kinerja TAPD Kota Serang yang diketuai Sekda wajib dievaluasi total oleh Walikota dan DPRD," jelasnya.

Lanjut Pujiyanto, memang Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri Nomor: 26 tahun 2021. Permendagri itu mengatur perubahan masa evaluasi karena pandemi Covid-19.

"Maka penetapan APBD Perubahan yang melewati tanggal 30 September 2021 cukup dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota. Tapi Permendagri itu jangan lantas dijadikan alasan," tegasnya.

Ia menerangkan, aturan penyusunan APBD Perubahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

"Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Saya rasa waktu yang cukup untuk TAPD untuk bekerja. Harus diingat, TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD," tutup Pujiyanto seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X