Anggaran 2021, Pemprov Banten Prioritaskan Peningkatan SDM dan Infrastruktur

photo author
- Rabu, 13 Januari 2021 | 15:56 WIB
Para kepala OPD di lingkup Pemprov Banten saat mengikuti kegiatan penyerahan DPA tahun anggaran 2021 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (13/1/2021).
Para kepala OPD di lingkup Pemprov Banten saat mengikuti kegiatan penyerahan DPA tahun anggaran 2021 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (13/1/2021).

SERANG, TOPmedia – Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2021 kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten. Penyerahan dilakukan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (13/1/2021). Gubernur menargetkan seluruh program dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 bisa rampung di tahun ini.

Gubernur dalam kesempatan itu mengatakan, DPRD Banten telah melakukan proses legislasi dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Angagran 2021. Rinciannya, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,6 triliun sementara belanja daerah dianggarkan 15,9 triliun. Sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp237,1 miliar yang akan digunakan sebagai salah satu sumber untuk menutup defisit belanda daerah tahun berjalan.

"Selain itu, pemprov Banten juga telah memenuhi alokasi belanja mandatory. Belanja yang telah diarahkan peruntukkannyya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Mantan Waikota Tangerang itu menuturkan, adapun pemenuhan alokasi anggaran itu terdiri atas fungsi pendidikan sebesar 32,62 persen dari syarat minimal 20 persen. Anggaran kesehatan sebesar 14,95 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar gaji. Belanja infrastruktur daerah sebesar 43,67 persen dari paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum pemerintah pusat.

"Kemudian belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,34 persen dari paling sedikit 0,34 persen. Belanja pengawasan sebesar 0,38 persen dari paling sedikit 0,30 persen," katanya.

Sementara itu, kata dia, alokasi anggaran Pemprov Banten berdasarkan prioritas daerah 2021 dibagi dalam beberapa aspek. Pertama peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing melalui pembangunan akses dan mutu pelayanan kesejatan, pendidikan dan lif skill senilai Rp5,7 triliun dengan rasio terhadap belanda 35,81 persen. 

"Penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur sebesar Rp2,5 triliun dengan rasio terhadap belanja 22,03 persen. Penguatan daya sanig perekonomian Rp205,8 miliar dengan rasio terhadap belanja 1,29 persen. Reformasi birokrasi melalui pemantapan delapan area perubahan sebesar Rp6,5 triliun dengan rasio terhadap belnja 40,88 persen," paparnya.

Belanja daerah tahun anggaran 2021 sebagian juga dialokasikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp4,49 triliun. Itu terdiri atas belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2,62 triliun lebih. Belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota Rp330 miliar. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp61,90 miliar.

"Belanja hibah bantuan operasional sekolah bersumber dari APBN 1,97 triliun lebih. Selain itu juga ada kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilaskanakan oleh pemprov Banten tersebar di seluruh kabupaten/kota," ungkapnya.

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, untuk pelaksanaan APBD 2021 ada sejumlah yang mesti menjadi perhatian organisasi perangkat daerah (OPD). Pertama, mengawal pelaksanaan kegiatan dimulai sejak awal tahun anggaran, sehinga proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu. Dapat lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian.

Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah. Memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.

"Lalu yang ketiga, melaksanakan belanja hibah dan bantuan sosial berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial lainnya," tuturnya.

Selanjutnya yang keempat, melaksanakan belanja perjalanan dinas secara selektif. Membatasi kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dengan memanfaatkan fasilitas aset milik pemerintah. Kelima, merealisasikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga dapat menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keenam, selalu melaksanakan koordinasi, baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait serta dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Sehingga nanti terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X