SERANG, TOPmedia – Wakil ketua DPRD Banten, Budi Prajogo meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu sebagai bentuk harmonisasi antara Perda RTRW dengan Perda Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) agar bisa sejalan.
Selain untuk menghindari terjadinya pelemahan hukum akibat perbedaan ketetapan wilayah pada masing-masing Perda.
Terkait adanya isu dualisme antara UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan agar pengelolaan pesisir pantai mulai dari 0 hingga 12 mil adalah kewenangan Pemprov Banten.
Sementara, pada UU Omnibuslaw tentang cipta tenaga kerja, mengisyaratkan agar Perda RZWP3K tidak harus dibuatkan sampai menunggu adanya evaluasi lebih lanjut dari pihak Kemendagi, agar kesemua Perda tersebut menjadi lebih harmonis pada pelaksanaannya dilapangan.
"Karena kalau ada suatu lokasi yang punya landasan hukum tentang tata ruangnya secara hukumnya akan lemah dengan wilayah yang bersinggungan dengan RZWP3K. Pak Gubernur agar segera mengusulkan revisi (RTRW) untuk mendapatkan kepastian hukum bagi semuanya," kata Budi, kepada www.topmedia.co.id, Senin (22/2/2021) malam.
Dari kedua Perda tersebut, antara Perda RZWP3K dengan perda RTRW mana yang harus direvisi agar menjadi lebih harmonis, sambung Budi, pihaknya bernggapan Peda RTRW yang harus di revisi.
"RTRW lah (yang direvisi). Kan RZWP3K itu adalah aturan baru," kata Budi.
Tidak hanya Perda RTRW milik Pemprov Banten, pihaknya menilai Peda RTRW Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten juga harus direvisi agar menjadi lebih harmonis dengan Perda RZWP3K milik Pemprov Banten.
"Tata ruangnya harus menyesuaikan dengan RTRW Provinsi juga, gak bisa menyimpang," katanya.
Meski begitu, pihaknya berharap tidak terjadi perbedaan signifikan antara ketetapan antara zona-zona wilayah yang ada pada Perda RZWP3K dengan Perda RTRW milik Pemprov Banten tersebut.
Melalui revisi Perda RTRW atau langkah harmonisasi antara kedua Perda tersebut, pihaknya berhara kedepan tidak terjadi pelemahan antara Perda satu dengan lainnya, karena perbedaan wilayah yang termuat pada Perda RZWP3K dengan Perda RTRW.
Saat disinggung apakah sudah ada upaya dan pembahasan bersama antara lehislatid dengan eksekutif untuk menjadwalkan mengenai pembahasan rencana perubahan RTRW Provinsi Banten kedepan, sambung budi, sampai saat ini belum ada agenda khusus untuk menjadwalkan dilakukannya perubahan RTRW Provinsj Banten."Belum dibahas, terkait itu belum dibahas," katanya.
Berita Terkait: Penerapan Perda RZWP3K Provinsi Banten Ditunda?