2 Kali Pemprov Banten di 'PHP', DPRD Banten: Ini Pinjaman Obrolan Warung Kopi Atau Apa?

photo author
- Jumat, 16 April 2021 | 09:59 WIB
Ketua Fraksi PDI DPRD Banten, Muhlis
Ketua Fraksi PDI DPRD Banten, Muhlis

SERANG, TOPmedia – Ketua Fraksi PDI DPRD Banten, Muhlis mempertanyakan  kesepakatan yang dibangun antara Pemprov Banten bersama PT. SMI.

Pasalnya, MoU pinjaman PT.SMI kepada Pemprov Banten sebesar Rp 4,1 yang sebelumnya direncanakan hanya akan dikenakan bunga  pinjaman nol persen. Namun, pada perjalannya, ditengah akhirnya berubah. Pemprov Banten akan dikenakan bunga pinjamab sebesar enam persen dari total pinjaman yang dipinjam.

Karena sebelumnya, sambung Muhlis, kejadian ini juga pernah dialami pemprov Banten tahun 2020 kemarin. Pemprov Banten pernah berencana mengajukan pinjaman pinjaman kepada Bank BJB Rp 800 miliar dengan perjanjian bunga nol persen. Namun, pada akhirnya berubah, Pemprov tetap akan dikenakan bunga pinjaman.

"Dulu pak Gubernur juga pernah punya rencana meminjam kepada BJB Rp 800 miliar, yang konon katanya gak pake bunga. Tapi ditengah perjalanan pake bunga, akhirnya dibatalkan. Ini sama lagi kan (pinjaman. PT SMI)," kata Muhlis, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya, pihaknya juga telah mengingatkan, pada pandangan umum fraksi DPRD Banten, pada RAPD-P tahun 2020, tentang urgensinya, tentang kajiannya, pedapatannya untuk membayar bunga pinjaman bunga dan pokoknya.

Menurutnya, kejadian pinjaman kepada PT. SMI dari sebelumnya direncanakan dikenakan bunga nol persen. Namun, akhirnya tetap dikenakan bunga, kata Muklis, ini sebagai bukti sebuah kejadian pengambilan kibajakan yang dilakukan Pemprov Banten secara tergesa-gesa, tanpa melalui kajian mendalam dan hal-hal lainnya.

"Makanya fraksi PDI mengigatkan, katanya dulu pernah lho tanpa bunga. Tapi ditengah perjalanan berubah, dan ini berulang lagi," katanya.

Sehingga, pihaknya mempertanyakan MoU yang dibangun antara Pemrpov Banten dan PT. SMI apakah merupakan kesepakatan yang dibangun secara jelas diatas surat."Atau Obrolan diwarung kopi," ketusnya.

Saat disinggung tenggat waktu yang diberikan, agar Pemprov Banten segera mengambil keputusan, apakah akan tetap melakukan pinjaman dana atau tidak, dalam upaya percepatan pembanguanan daerah.

Pihaknya mempersilahkan sepenuhnya kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam mengambil keputusan, meski dari ketiga opsi yang akan diambil Gubernur pastinya akan ada konsekwensinya masing-masing.

"Kami mempersilahkan pak Gubernur untuk memilih dari tiga opsi yang dikirimkan kepada DPRD Banten, apakah tetap dilanjutkan meminjam kepada PT.SMI, pinjam setengah nya saja sesuai skala prioritas atau batal. yang penting tidak membebani rakyat. dalam rangka membayar pokok dan bunga pinjaman, dan tidak melanggar peraturan Undang-undang," tandasnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X