LEBAK, TOPmedia - Soal kasus bagi-bagi uang yang dilakukan pendukung WH-Andika yang terjadi di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, sejumlah saksi dan terlapor menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Gakkumdu di Mapolres Lebak, Selasa (21/2/2017).
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, para saksi hadir memenuhi panggilan tim Gakumdu di kantor Panwaskab Lebak, Rangkasbitung.
Baca juga: Kasus Politik Uang Pendukung WH-Andika di Malingping Masuk ke Gakkumdu
Sejumlah saksi itu antara lain, Malik (54) pelapor, Bai Suarsih (50) saksi, Sumiati (50) saksi, Rona Alfian (26) saksi, Iwan Noviadi (22) saksi dan Eka Herdiana alias Hera selaku terlapor. Mereka semua langsung digiring oleh petugas dari Tim Gakumdu ke Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini membenarkan, bahwa sejumlah saksi dan terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebak oleh Tim Gakumdu.
"Iya kang, hari ini diperiksa dulu semua. Karena sudah diterbitkan LP di Polres Lebak tadi malam," ujar Zamrul. (Jul/Red)